Uang masuk Anda catat sendiri dan langsung tercatat. Uang keluar hanya Anda ajukan โ yang memutuskan Imam.
1. Dua arah, dua aturan
Uang masuk โ infaq Jum'at, jimpitan, kulit qurban, wakaf, hibah, dan sejenisnya. Anda catat sendiri, dan begitu disimpan langsung masuk buku kas.
Uang keluar โ konsumsi, transportasi, honor, perlengkapan. Anda tidak mencatatnya langsung. Anda mengajukannya, lalu menunggu Imam menyetujui.
๐ด Bedanya bukan kerapian, melainkan pembagian wewenang: yang memegang uang (KU) bukan yang memutuskan pengeluaran (Imam).
Selama belum disetujui, uangnya belum keluar dari kas โ angkanya masih utuh di laporan.
Semua yang Anda catat di sini otomatis masuk ke kas wilayah Anda sendiri. Formulirnya menuliskan nama wilayah itu (misalnya "Kelompok Pandeyan") โ Anda tidak perlu, dan tidak bisa, memilihnya.
Hari pertama: masih kosong
Layar Penerimaan Lain sebelum ada apa pun. Tombol Tambah Penerimaan ada di atas daftar.
2. Mencatat uang masuk
Masuk ke Keuangan โ Penerimaan Lain, lalu ketuk Tambah Penerimaan.
Pilih Tipe yang paling cocok. Pilihannya sudah disiapkan: Infaq Jum'at, Infaq Ramadhan, Infaq Lailatul Qadar, Jimpitan, Kulit Qurban, Siyar-siyar, Kafarah, Wakaf, Infaq Hari Raya, Warisan, ROD, Zakat, Hibah, Infaq Pengajian, dan Lainnya.
Isi Tanggal dan Jumlah. Catatan boleh dikosongkan.
Ketuk Simpan.
Kalau tidak ada tipe yang pas, pakai Lainnya lalu jelaskan di kolom catatan. Lebih baik tercatat dengan tipe umum daripada tidak tercatat sama sekali.
Isian uang masuk
Wilayahnya sudah tertulis sendiri; Anda tinggal mengisi tipe, tanggal, dan jumlah.
3. Sesudah tersimpan
Penerimaannya langsung muncul di daftar periode berjalan.
Angkanya ikut terhitung di Arus Kas halaman Keuangan โ bagian Masuk bertambah.
Salah catat? Selama periodenya masih Terbuka, baris itu masih bisa dibetulkan. Begitu periode ditutup, tidak lagi.
Sudah masuk daftar
Tercatat atas nama kelompok Anda, di periode yang sedang terbuka.
4. Mengajukan uang keluar
Masuk ke Keuangan โ Pengeluaran, lalu ketuk tombol tambah.
Isi Judul yang menjelaskan keperluannya โ misalnya *Konsumsi pengajian*. Judul yang jelas mempercepat persetujuan Imam.
Pilih Tipe, isi Tanggal dan Jumlah. Penerima dan Deskripsi boleh dikosongkan.
๐ด Perhatikan tombolnya: bunyinya Ajukan, bukan *Simpan*. Itu peringatan yang jujur โ pekerjaannya belum selesai di tangan Anda.
Isian uang keluar
Tombolnya berbunyi "Ajukan" โ pengeluaran belum tercatat sampai Imam menyetujui.
5. Menunggu Imam
Sesudah diajukan muncul pesan *Pengeluaran diajukan, menunggu approve IMAM.* dan barisnya berlencana Menunggu.
Penghitung di atas daftar ikut berubah: Menunggu Approve bertambah, sementara Total Disetujui belum.
Selama masih Menunggu, Anda boleh Batal sendiri bila ternyata keliru.
๐ด Sesudah disetujui, membatalkannya bukan lagi hak Anda โ hanya Imam, lewat tombol Batalkan Pengeluaran.
๐ด Imam pun tidak bisa menyetujui pengajuan yang ia buat sendiri. Kalau Imam yang mengajukan, harus Imam lain (atau Super Admin) yang memutuskan.
Pengajuan yang menggantung menahan tutup buku: periode tidak bisa ditutup selama masih ada pengeluaran berstatus Menunggu. Kalau akhir bulan terasa buntu, periksa daftar ini lebih dulu.
Berlencana Menunggu
Uangnya belum keluar dari kas โ Total Disetujui masih Rp 0.