Daftar IsiPerubahan Hidup Warga · 4/6
Pengurus

Mencatat Kewafatan

Mencatat jamaah yang wafat, sekaligus rentetan perubahan di keluarganya: status pasangan, penanda yatim untuk anak-anaknya, dan kepala keluarga penggantinya.

1. Yang perlu disiapkan lebih dulu

  • Tanggal wafatnya. Ini satu-satunya isian wajib.
  • Apakah pasangannya juga jamaah di sini, dan apakah ia tercatat di KK yang sama. Kalau ya, siapkan namanya.
  • Siapa yang akan tercatat sebagai kepala keluarga bila yang wafat adalah kepala keluarga. Biasanya istrinya, atau anak tertua.
  • Data almarhum tetap tersimpan sebagai arsip. Tidak ada yang dihapus.

Kalau pasangan atau penggantinya belum jelas, tidak apa-apa dikosongkan — pencatatannya tetap bisa disimpan, dan bagian itu bisa dilengkapi belakangan. Yang tidak bisa ditunda hanya tanggalnya.

2. Buka menunya, lalu cari namanya

Pengurus
  • Ketuk Warga di menu bawah, ketuk tombol bundar hijau di kanan bawah, lalu ketuk kartu Catat Kewafatan.
  • Di bawah Pilih Jamaah, ketik namanya.
  • Periksa baris di bawah nama sebelum memilih. Kotak pencarian ikut mencocokkan nama KK, jadi mengetik satu nama bisa memunculkan seluruh anggota keluarganya — dan yang teratas belum tentu yang Anda maksud.
Peragaan: Mengetik satu nama memunculkan seluruh anggota KK-nya — di sini lima orang sekaligus. Yang disorot baris yang benar; namanya ada di baris pertama, KK dan kelompoknya di baris kedua.

Memilih jamaah yang wafat

Mengetik satu nama memunculkan seluruh anggota KK-nya — di sini lima orang sekaligus. Yang disorot baris yang benar; namanya ada di baris pertama, KK dan kelompoknya di baris kedua.

3. Isi pasangannya — kalau ada di sini

Pengurus
  • Bagian Pasangan hanya muncul bila almarhum tercatat berstatus Menikah.
  • Ketik nama pasangannya. Yang muncul di daftar hanya pasangan yang tercatat di KK yang sama.
  • Begitu dipilih, di bawah namanya tertulis *Akan otomatis tercatat "Cerai Mati"*. Itu istilah pencatatan untuk pasangan yang ditinggal wafat — bukan perceraian.
  • Kosongkan kalau pasangannya bukan jamaah di sini, atau sudah lebih dulu wafat.

Selain berubah jadi Cerai Mati, pasangannya juga ditandai janda/duda. Penanda itu dipakai laporan dan penyaluran bantuan, jadi mengisinya di sini menghemat pekerjaan di tempat lain.

Peragaan: Penjelasan di atas kotak pencarian menyebutkan syaratnya: hanya pasangan di KK yang sama yang muncul.

Memilih pasangan

Penjelasan di atas kotak pencarian menyebutkan syaratnya: hanya pasangan di KK yang sama yang muncul.

4. Tentukan pengganti kepala keluarga

Pengurus
  • Bagian Pengganti Kepala KK hanya muncul bila almarhum adalah kepala keluarga dan di KK itu masih ada anggota lain yang berstatus aktif.
  • Aplikasi sudah menyarankan satu nama — ditandai lencana Disarankan. Urutannya istri lebih dulu, lalu anak laki-laki tertua.
  • Ketuk salah satu nama untuk memilihnya. Boleh memilih yang bukan saran.
  • Boleh juga dikosongkan — tapi kalau begitu, menentukannya belakangan butuh dua langkah terpisah (lihat pertanyaan terakhir di bawah). Menentukannya di sini jauh lebih ringkas.

Begitu pengganti dipilih, almarhum otomatis diturunkan jadi anggota "Lainnya". Itu disengaja: satu KK tidak boleh punya dua kepala keluarga, karena setiap laporan yang menghitung kepala keluarga akan menghitung KK itu dua kali.

Peragaan: Nama teratas ditandai Disarankan; di bawah tiap nama tertulis perannya sekarang dan tahun lahirnya.

Pilihan pengganti kepala keluarga

Nama teratas ditandai Disarankan; di bawah tiap nama tertulis perannya sekarang dan tahun lahirnya.

5. Isi tanggal, lalu baca ringkasannya

Pengurus
  • Tanggal Wafat wajib diisi dan tidak terisi otomatis.
  • Catatan boleh dikosongkan — misalnya *dimakamkan di TPU*.
  • Kotak Apa yang akan terjadi di bawahnya merangkum seluruhnya sebelum disimpan. Isinya: nama almarhum, status Aktif → Wafat, pasangannya jadi Cerai Mati, tanggalnya, dan pengganti kepalanya lengkap dengan (istri → kepala).
  • Baca kotak itu sekali lagi sebelum melanjutkan. Setelah disimpan, membetulkannya jauh lebih repot.
Peragaan: Kotak ini menyebutkan pasangan, tanggal, dan pengganti kepala sekaligus, plus lencana Pengganti kepala ditentukan.

Ringkasan sebelum disimpan

Kotak ini menyebutkan pasangan, tanggal, dan pengganti kepala sekaligus, plus lencana Pengganti kepala ditentukan.

6. Ketuk Konfirmasi & Catat

Pengurus
  • Ketuk Konfirmasi & Catat. Sebelum tombol itu ditekan, belum ada yang tersimpan — Batal membatalkan semuanya.
  • Kotak hijau yang muncul menyebutkan seluruh akibatnya, termasuk yang tak terlihat di layar mana pun sebelumnya.
  • Contoh isinya: *Contoh Slamet Riyadi tercatat wafat 2026-08-18. Pasangan otomatis tercatat 'Cerai Mati'. Pengganti kepala KK: Contoh Siti Rahayu. Almarhum diturunkan jadi anggota "lainnya". 2 anak di KK ini otomatis ditandai sebagai yatim/piatu.*

🔴 Kalimat terakhir itu tidak pernah Anda isi di formulir mana pun. Anak di KK yang sama, yang masih di bawah umur, ditandai yatim otomatis begitu kepala keluarga atau istrinya wafat. Anak yang sudah dewasa tidak ikut ditandai. Inilah alasan kotak hijau ini perlu dibaca sampai habis.

Peragaan: Lima akibat dalam satu pesan — termasuk penandaan yatim yang tidak pernah ditanyakan di formulirnya.

Pesan hasil

Lima akibat dalam satu pesan — termasuk penandaan yatim yang tidak pernah ditanyakan di formulirnya.

7. Memeriksa hasilnya

Pengurus
  • Di halaman KK: nama kepala keluarga sudah berganti, dan almarhum kini tercantum dengan peran Lainnya di urutan paling bawah.
  • Di halaman warganya: bagian Sosial & Ekonomi menunjukkan Yatim / Piatu: Ya untuk anak yang ditandai tadi.
  • Di Data Warga: ketuk saringan Arsip untuk melihat almarhum beserta statusnya. Halaman KK sendiri tidak menampilkan status apa pun, jadi Arsip adalah tempat yang tepat untuk memastikannya.
Peragaan: Almarhum tercantum paling bawah dengan peran Lainnya; kepala keluarga di urutan teratas sudah berganti ke istrinya.

Halaman KK sesudahnya

Almarhum tercantum paling bawah dengan peran Lainnya; kepala keluarga di urutan teratas sudah berganti ke istrinya.

Peragaan: Baris Yatim / Piatu di bagian Sosial & Ekonomi berubah jadi Ya, tanpa pernah diisi siapa pun.

Penanda yatim di halaman anak

Baris Yatim / Piatu di bagian Sosial & Ekonomi berubah jadi Ya, tanpa pernah diisi siapa pun.

8. Kalau almarhum memegang dapukan

Pengurus
  • Dapukan pengurusnya berakhir otomatis, dan jumlahnya disebutkan di kotak hijau.
  • Riwayatnya tidak hilang — namanya berpindah ke bagian Arsip Dapukan di menu Pengurus, lengkap dengan rentang tanggalnya.
  • Slot dapukan itu kembali kosong dan bisa langsung diisi orang lain.

🔎 Kelas KBM yang diikutinya dan penugasan mubaligh yang dipegangnya juga ditutup otomatis. Keduanya belum bisa kami perlihatkan lewat gambar — di kelompok tempat panduan ini direkam belum ada kelas KBM maupun penugasan mubaligh.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Apa bedanya "Cerai Mati" dengan "Cerai Hidup"?

Cerai Mati adalah istilah pencatatan untuk pasangan yang ditinggal wafat — dicatat otomatis lewat halaman ini. Cerai Hidup untuk perceraian sungguhan, dan dicatat lewat menu Catat Perceraian. Keduanya sama-sama menandai orangnya sebagai janda/duda.

Saya lupa mengisi pasangannya. Bisa ditambahkan sekarang?

Tidak lewat halaman ini — pencatatan kewafatannya sudah tersimpan. Yang bisa dilakukan: buka halaman warga pasangannya lalu betulkan status pernikahannya lewat Ubah Anggota. Yang terkunci di sana hanya Status keanggotaan; status pernikahan tetap bisa diubah.

Anak-anaknya tidak ditandai yatim. Kenapa?

Penandaan itu hanya berlaku untuk anak yang masih di bawah umur dan tercatat di KK yang sama dengan almarhum, dan hanya bila yang wafat adalah kepala keluarga atau istrinya. Anak yang sudah dewasa memang tidak ditandai. Periksa juga tanggal lahirnya sudah terisi — tanpa tanggal lahir, umurnya tak bisa dihitung.

Saya tidak menentukan pengganti kepala keluarga. Apa akibatnya?

KK itu untuk sementara tidak punya kepala, dan aplikasi mengingatkannya lewat lencana kuning di ringkasan. Tidak ada yang rusak, tetapi membereskannya belakangan butuh dua langkah, bukan satu: perbarui Nama Kepala Keluarga di halaman detail keluarga, dan ubah Peran dalam Keluarga orang itu jadi *Kepala Keluarga* lewat Ubah Anggota. Mengubah salah satunya saja membuat nama di kepala KK tidak cocok dengan peran anggotanya. Jauh lebih ringkas menentukannya langsung di langkah 4.

Nama kepala keluarga di KK-nya sudah berganti. Apakah KK resminya ikut berganti?

Tidak. Yang berubah hanya catatan di aplikasi ini. Kartu Keluarga resmi diurus ke Dispendukcapil seperti biasa, dan aplikasi mengingatkannya lewat catatan kuning saat penggantinya belum ditentukan.

Salah orang yang saya catat. Bagaimana?

Buka Data Warga, ketuk saringan Arsip, cari namanya, lalu lewat menu titik tiga di ujung barisnya pilih Aktifkan Kembali — dan tulis alasannya di kotak Catatan supaya jejaknya jelas. Statusnya kembali Aktif, tetapi tidak semua ikut kembali sendiri: perannya di KK (kalau sempat diturunkan jadi Lainnya) dan status pernikahan pasangannya perlu dibetulkan satu per satu lewat Ubah Anggota. Penanda yatim anak-anaknya tidak perlu disentuh — ia dirapikan sendiri oleh pemeriksaan harian, jadi bisa saja masih tertulis Ya sampai keesokan paginya. Karena itu ringkasan di langkah 5 layak dibaca dua kali.

Mencatat Kewafatan | Demo